Dinkesda Demak Gelar Rekonsiliasi Keuangan November 2025, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Anggaran
DEMAK – Dalam rangka memastikan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan yang tertib, valid, serta akuntabel, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak melalui Sub Bagian Keuangan mengadakan Rekonsiliasi Keuangan Bulan November 2025, Kamis (4/12/2025) bertempat di Aula Eks. Keuangan Dinkesda. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh Bendahara BLUD Puskesmas dan RSUD, Bendahara Operasional, Bendahara Pengelola BOK, serta Tim Keuangan Dinkesda.
Rekonsiliasi keuangan ini merupakan tahapan penting dalam siklus anggaran, khususnya pada fase akhir penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan. Proses ini berfungsi memastikan seluruh pencatatan transaksi antara entitas pelaporan dan entitas akuntansi sejalan, konsisten, dan tidak menimbulkan selisih data.
Kepala Sub Bagian Keuangan selaku pelaksana kegiatan, Imawan Dwi Saputra, S.Kep., Ners., M.H. menegaskan bahwa rekonsiliasi merupakan instrumen vital dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan di Dinkesda. “Rekonsiliasi ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan tidak ada perbedaan data dalam laporan keuangan. Validitas dan akurasi laporan sangat bergantung pada proses rekonsiliasi yang dilakukan secara cermat setiap bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsolidasi data realisasi keuangan dari BLUD, BOK, dan Operasional APBD menjadi fondasi utama dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Koordinasi rutin setiap bulan antara puskesmas, RSUD, dan tim keuangan sangat penting. Melalui konsolidasi ini, kita bisa mengidentifikasi kesalahan pencatatan sejak awal dan langsung melakukan koreksi agar tidak berdampak pada laporan akhir tahun”, terangnya.
Perwakilan Bendahara BLUD Puskesmas yang hadir dalam kegiatan juga mengapresiasi upaya Dinkesda dalam memperkuat mekanisme penatausahaan keuangan. “Kegiatan ini sangat membantu kami memastikan bahwa setiap transaksi sudah sesuai regulasi dan tercatat dengan benar. Rekonsiliasi seperti ini membuat proses pelaporan lebih mudah dan lebih pasti”, ungkapnya.
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak menegaskan bahwa penguatan akuntabilitas melalui rekonsiliasi rutin merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan. Dengan pelaksanaan rekonsiliasi yang konsisten, laporan keuangan Dinkesda diharapkan semakin berkualitas dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan rekonsiliasi kemudian ditutup dengan penyampaian tindak lanjut yang perlu dilakukan masing-masing entitas keuangan, baik puskesmas, RSUD, maupun unit kerja di lingkungan Dinkesda, guna memastikan capaian laporan akhir tahun berjalan optimal. (Kesmas_Promkes PM)
