Rapat Pembinaan dan Pemeriksaan Data Satu Data Indonesia (SDI) di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak

DEMAK - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Pembinaan dan Pemeriksaan Data Satu Data Indonesia (SDI) pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Demak, yaitu M. Masykuri Zaen dan Suko Prayogi.
Rapat ini membahas pemahaman Satu Data Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang bertujuan mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan prinsip-prinsip SDI yang meliputi Standar Data, Metadata, Interoperabilitas, serta Kode Referensi dan Data Induk. Penyelenggaraan SDI dijelaskan mencakup tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data dengan peran produsen data, walidata, dan pembina data.

Selain itu, disampaikan pula materi terkait Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Romantik), yang menegaskan kewajiban OPD untuk memberitahukan rencana kegiatan statistik, mengikuti rekomendasi BPS, serta menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BPS. Pengajuan rekomendasi dilakukan melalui Aplikasi Romantik yang memiliki manfaat bagi OPD dan BPS dalam penataan kegiatan statistik. Disampaikan juga standar pelayanan rekomendasi statistik yang meliputi persyaratan, waktu layanan, pembiayaan, dan produk layanan.

Materi lainnya yaitu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang bertujuan mengukur tingkat kemajuan statistik sektoral dan meningkatkan kualitas tata kelola data di OPD. Penilaian EPSS terdiri dari lima domain, sembilan belas aspek, dan tiga puluh delapan indikator, dengan keluaran berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS) berdasarkan tingkat kematangan dari tahapan rintisan hingga optimum.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan temuan hasil verifikasi data OPD, antara lain masih adanya data yang tidak konsisten, judul tabel yang tidak sesuai dengan isian, data yang belum terisi, kesalahan penggunaan tanda baca, tidak diperkenankannya pencantuman data pribadi, serta belum dicantumkannya satuan pada sejumlah variabel.

Sebagai hasil rapat, OPD diminta segera melakukan perbaikan seluruh data sesuai hasil verifikasi dan validasi dalam batas waktu yang ditentukan oleh Walidata. Perbaikan data diwajibkan mengikuti standar data, metadata, dan satuan terukur sesuai ketentuan SDI serta menggunakan kode referensi dan data induk nasional. Seluruh kegiatan statistik sektoral juga wajib diajukan melalui Aplikasi Romantik sebelum pelaksanaan. Setelah data diperbaiki dan diunggah, Walidata akan melakukan pemeriksaan ulang, serta akan dijadwalkan pendampingan teknis lanjutan terkait penyusunan metadata dan standardisasi data.

Sebagai tindak lanjut, OPD diwajibkan mengirimkan perbaikan data kepada Walidata sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Walidata akan menyiapkan template standar data dan metadata untuk memudahkan OPD, dan BPS Kabupaten Demak siap memberikan bimbingan teknis tambahan apabila diperlukan. (pertanpangan)