Dinkesda Demak Tandatangani Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2026, Perkuat Komitmen Capaian Kinerja

DEMAK – Dinkesda Demak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2026 pada Kamis, 22 Oktober 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di halaman Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, terukur, dan berorientasi pada pencapaian target kinerja.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penandatanganan dilakukan oleh pejabat struktural, pimpinan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK), pimpinan Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF), Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan, serta para Ketua Tim di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak, pejabat struktural Dinkesda, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), kepala Puskesmas se-Kabupaten Demak, Ketua Tim Dinkesda, serta karyawan dan karyawati Dinkesda Demak. Keterlibatan seluruh unsur tersebut menjadi bentuk sinergi dalam menyelaraskan target, tanggung jawab, dan pelaksanaan program kesehatan di Kabupaten Demak.

Kadinkesda Demak dr. Ali Maimun, M.Kes menyampaikan, “Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen setiap unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai target yang telah ditetapkan. Setiap pelaksana diharapkan memahami tanggung jawabnya serta melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja secara berkelanjutan”.

Melalui perjanjian kinerja ini, setiap pejabat dan pimpinan unit kerja diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas, meningkatkan koordinasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan kesehatan. Penyesuaian perjanjian kinerja juga menjadi landasan untuk menyelaraskan target dan pelaksanaan program dengan perubahan yang telah ditetapkan pada tahun berjalan.

Dinkesda Demak terus mendorong budaya kerja yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan program. Dengan komitmen bersama serta evaluasi kinerja yang berkesinambungan, diharapkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Demak semakin berkualitas dan sasaran pembangunan kesehatan dapat tercapai secara optimal. (Kesmas_PromkesPM)