Kegiatan Sosialisasi dan Gerai Perizinan Kapal Perikanan

DEMAK – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Demak bersama DKP Provinsi Jawa Tengah dan Yayasan TAKA menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Gerai Perizinan yang Menjadi Kewenangan Provinsi pada 21–22 Oktober 2026 di Kantor DKP Kabupaten Demak.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh nelayan serta pemilik kapal perikanan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman nelayan terkait mekanisme perizinan dan pemenuhan dokumen kapal perikanan.

Pada hari pertama, kegiatan diisi dengan pemaparan materi mengenai mekanisme penerbitan rekomendasi berdasarkan peraturan terbaru BPH Migas, pemenuhan komitmen melalui sistem Online Single Submission (OSS), penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), penerbitan surat ukur dan gross akta kapal, serta penggunaan Turtle Excluder Device (TED) sebagai upaya mitigasi tangkapan sampingan. Materi disampaikan oleh narasumber dari instansi terkait untuk memberikan pemahaman mengenai persyaratan administrasi, teknis, dan ketentuan yang berlaku di sektor perikanan.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, kegiatan dilanjutkan dengan Gerai Pemenuhan Dokumen Kapal Perikanan berukuran 30 GT ke bawah (≤ 30 GT), yang melibatkan DKP Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, PPN Pekalongan, dan KUPP Kelas II Jepara.

Melalui pelayanan terpadu ini, nelayan dan pemilik kapal memperoleh fasilitasi serta konsultasi pemenuhan dokumen sesuai kewenangan masing-masing instansi. Kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah akses pelayanan perizinan, meningkatkan tertib administrasi kapal, dan mendukung kelancaran usaha perikanan di Kabupaten Demak. (lutkan)