Konsultasi dan Koordinasi Di Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI

JAKARTA - Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Titik Budiyanti,SH,MH dan Koordintor Kabupaten (Korkab) Demak 1, Korkab Demak 2 dan Korkab Demak 3 melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi di Direktur Jaminan Sosial Keluarga Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI

Kedatangan rombongan diterima di ruang rapat oleh Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Bidang Validasi dan Terminasi, Radik Karsadiguna,AKS,M.Si. dan Sub Koordinator Bidang Validasi dan Terminasi, pada hari Jum’at 21 Januari 2022.

Konsultasi tersebut terkait adanya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, dalam peraturan tersebut tinggal 3 Dirjen, sedangkan SDM pendamping sosial PKH akan berpindah ke dirjen lainnya serta banyaknya saldo yang kosong di KPM PKH.

Menurut Radik Karsadiguna, bahwa terkait dengan SOTK dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 sudah ditandatangani itu hanya sampai eselon 1 untuk kebawahnya belum ada akan muncul di Peraturan Menteri Sosial. Struktur hanya pasti sampai eselon 2 sedangkan eselon 3 dan eselon 4 hilang, untuk eselon 3 menjadi koordinator dan eselon 4 menjadi sub koordinator.

“Direktorat Jaminan Sosial Keluarga ini akan menjadi Direktorat Jaminan Sosial tetap rencananya menangani 2 program bantuan sosial yaitu BPNT/Sembako dan PKH khusus untuk Bantuan Sosialnya, ini masih tentatif", jelas Radik.

“Sedangkan Program PKH isunya akan dilaksanakan 2 Dirjen untuk Penanganan sosialnya Anak, Lansia dan Disabilitas di Dirjen Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaannya di Dirjen Pemberdayaan Sosial, khusunya untuk bantuan sosialnya PKH informasinya belum jelas masih di 2 Dirjen Dayasos apa Linjamsos”, tambahnya.

Radik juga menyatakan bahwa Status SDM jelas mengikuti Program nanti menyesuaikan karena Proses Bisnis misalnya verval, pemutakiran data, penyaluran bansos dan lain-lainl hanya menyesuaian revie pedum dan juknis. SDM Pendamping PKH nantinya menjadi Pendamping Sosial secara Umum, tidak hanya menjadi pendamping PKH. (Dinsosp2pa)